Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Bengkulu Usulkan Denda Rp 100.000 jika Temukan Jentik di Rumah Warga

Kompas.com - 16/02/2016, 15:32 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Bengkulu dan DPRD setempat mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang penanganan penyakit demam berdarah.

Dalam raperda itu, akan diatur soal denda Rp 100.000 bagi warga bila di tempat tinggalnya terdapat jentik nyamuk.

Selain itu dinas terkait juga membuat satuan tugas juru pemantau jentik nyamuk (Jumantik) , nyamuk penular penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Herwan Antoni, Selasa (16/2/2016), mengatakan, raperda itu juga akan mengatur pembuatan satuan tugas juru pemantau jentik nyamuk Aedes aegypti penular penyakit demam berdarah dengue.

Menurut Herwan, sejumlah daerah yang memberlakukan juru pemantau jentik nyamuk (jumantik) ini terbukti berhasil menekan angka kasus DBD dalam tiga bulan terakhir.

"Tim jumantik akan datangi rumah warga untuk cek apakah ada jentik nyamuk atau tidak. Jika ada jentik, bisa dikenakan denda Rp 100.000. Di beberapa daerah ini diberlakukan, namun di Bengkulu masih diusulkan dalam perda," kata dia.

Saat ini rencana tersebut masih dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bengkulu.

Kantor berita Antara melaporkan, selama dua pekan Februari 2016, terdapat 169 kasus DBD atau meningkat tajam dari 70 kasus pada bulan sebelumnya. Menurut Herwan, selama setengah bulan ini, jumlah pasien positif DBD mencapai 169 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com