Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua BPK: Di Indonesia, Hanya NTT dan Maluku Belum Capai Target WTP

Kompas.com - 12/02/2016, 07:07 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Azis mengatakan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihaknya, tercatat bahwa di Indonesia, masih terdapat dua provinsi yang belum mencapai predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dua provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Maluku. Penyebab utamanya karena sumber daya manusia yang belum memadai.

“Di Indonesia yang belum capai WTP hanya Provinsi NTT dan Maluku. Hal itu karena sumber daya manusia belum memadai dan sistem pengendalian internalnya masih harus terus diperbaiki, sehingga saya akan sampaikan lansung saran-saran kepada Gubernur NTT,”kata Harry di Kupang, Kamis (12/2/2016).

Dalam pengelolaan keuangan daerah, lanjut Harry, setiap uang masuk dan keluar itu mesti tercatat dan itu harus diawasi oleh pejabat pengendalian internal, dalam hal ini Badan Pengawas Daerah.

“Misalnya seorang bupati mengambil uang Rp 1 miliar dari kas daerah dan dia marah-marah sama bendaharanya kemudian mengatakan kepada bendahara daerah bahwa sudah kamu yang urus maka itu berarti dipertanyakan untuk apa uang itu digunakan,” kata Harry.

“Kalau misalnya memberikan bantuan kepada gereja atau masjid sebesar Rp 50 juta atau Rp 25 juta, itu pun mesti ada laporan dan itu akan kita periksa dan kita akan cek kuitansi dan juga akan mengkonfirmasi kepada para penerima dana bantuan sosial hibah itu, karena setiap laporan itu harus sesuai dengan fakta dan kenyataan di lapangan,” sambungnya.

Oleh karena itu, Harry menyarankan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk sepakat agar tiap rupiah yang dikeluarkan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat,

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com