Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Orang Tewas akibat Miras Oplosan Jadi Tamparan untuk DIY

Kompas.com - 09/02/2016, 18:16 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tewasnya puluhan orang akibat miras oplosan dinilai menjadi tamparan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pasalnya, tewasnya puluhan orang ini terjadi di Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan dan kota kebudayaan.

"Tahun lalu, Pemprov dan DPRD DI Yogyakarta sudah menyetujui Perda nomor 12 Tahun 2015 yang melarang produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras oplosan," kata ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, Selasa (9/2/2016).

Eko mengungkapkan, di dalam Perda tersebut diamanatkan kepada gubernur, bupati dan wali kota untuk intensif melakukan pengawasan.

Seharusnya, lanjut Eko, dengan diberlakukannya perda tersbeut peristiwa jatuhnya korban tewas akibat menenggak miras oplosan tidak perlu terjadi.

"Kami menyayangkan, kok ya Perda baru berusia tiga bulan sudah kecolongan. Sebenarnya peristiwa ini bisa dicegah jika aparat menerapkan aturan yang berlaku," dia menegaskan.

Eko menambahkan, banyaknya korban jiwa akibat miras oplosan merupakan tamparan bagi Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan, kota pelajar dan kota yang sangat manusiawi.

"Bagi kita ini tamparan yang serius bagi DIY. Kota pendidikan, kota budaya dan kota yang sangat manusiawi tiba-tiba dikejutkan dengan peristiwa meninggalnya 26 warga negara akibat minuman oplosan," ujarnya. 

Namun, Eko mengakui, Perda tersebut memang belum maksimal diberlakukan.

Sehingga pada Rabu (10/2/2016), akan digelar rapat kerja antara komisi A bersama Satpol PP, Kantor Kesbang, Polres Sleman dan Polda DIY.

Rapat ini digelar untuk mencari solusi terkait peredaran miras oplosan yang berulang kali memakan korban jiwa.

"Langkah terdekat, Pemda harus memfasilitasi agar korban yang masih dirawat bisa diselamatkan," dia menegaskan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com