Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terapkan Tarif di Atas Ketentuan, 36 Juru Parkir Diamankan

Kompas.com - 03/02/2016, 16:12 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com — Ulah oknum juru parkir yang memungut tarif tak sesuai ketentuan meresahkan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Mengetahui hal ini, Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Pontianak bersama Satuan Sabhara Polda Kalbar melakukan penertiban juru parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.

Hasilnya, sebanyak 36 juru parkir berhasil diamankan petugas gabungan dalam razia pada Rabu (3/2/2016).

Dari 36 juru parkir yang terjaring razia penertiban, hanya satu orang yang memiliki identitas sebagai juru parkir resmi.

Kepala Dishubkominfo Pontianak, Utin Sri Lena, mengungkapkan, penertiban tersebut digelar menindaklanjuti laporan masyarakat, yang resah dengan ulah juru parkir karena menerapkan tarif parkir secara liar.

"Jumlah total jukir (juru parkir) yang kami amankan sebanyak 36 orang. Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang memiliki identitas sebagai jukir, sedangkan 35 orang lainnya tidak mengantongi identitas jukir," ujar Utin, Rabu.

Penertiban para juru parkir liar dimulai dari Jalan Siam, Tanjungpura, Gajah Mada, dan Johar.

"Kami bersama Sabhara Polda Kalbar tak ingin ada keresahan masyarakat karena mereka ini mengganggu kepentingan publik, kemudian menarik retribusi di luar peraturan," kata Utin.

Pihaknya akan melakukan pembinaan dan penataan identitas juru parkir ataupun koordinatornya.

Dalam pembinaan tersebut, Utin meminta para juru parkir tidak hanya menyusun atau mengatur kendaraan, tetapi juga memiliki etika terhadap pengguna jasa parkir. 

"Selama ini mereka bersikap memaksa, menarik retribusi di luar tarif seperti premanisme," ungkapnya.

Dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp 1.000 dan roda empat Rp 2.000.

Dalam praktiknya, masih ada juru parkir yang memungut tarif jauh di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Utin berjanji, pihaknya akan terus mengawasi dan menggelar razia kembali hingga tingkat keresahan masyarakat terkait masalah perparkiran menurun.

Kepada para pemilik tempat usaha yang berada di pinggir jalan, Utin menegaskan dan melarang pemilik memberi batas berupa rantai atau sejenisnya.  

"Hal ini sudah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011 dan juga tertera di dalam surat edaran wali kota. Sebab, tindakan itu namanya mengambil dan menggunakan lahan milik umum, seolah punya mereka," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com