"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agustay Handa May dengan (hukuman) penjara selama 12 tahun dikurangi (masa) selama terdakwa dalam tahanan," kata Jaksa I Ketut Maha Agung saat membacakan tuntutan, di Denpasar, Selasa (2/2/2016).
Selain dituntut 12 tahun, Agus juga didenda Rp 1 miliar.
Jaksa menuntut, Agus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan sang anak meninggal.
Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.
"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Demikian tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini," lanjut I Ketut Maha Agung.
Dalam tuntutan jaksa ini, pasal yang telah gugur adalah Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.