Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Peredaran Sabu, Polisi Pengungkap 235 Kasus Narkoba Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 01/02/2016, 17:53 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — PN Surabaya, Senin (1/2/2016) sore, menjatuhkan vonis hukuman mati untuk seorang mantan anggota Polsek Sedati Sidoarjo, Jawa Timur.

Vonis tersebut tetap dijatuhkan untuk Aiptu Abdul Latif meski dia tercatat pernah mengungkap 235 kasus narkoba saat masih berdinas di kepolisian.

Selain untuk Latif, vonis mati juga dijatuhkan untuk istri sirinya, Indri Rahmawati, karena turut mengedarkan sabu seberat 22 kilogram.

"Sebagai anggota penegak hukum, tidak seharusnya terdakwa ikut serta mengedarkan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Tugiyanto. 

Pertimbangan itu pula yang membuat Ketua Majelis Hakim tetap menjatuhkan vonis mati untuk Latif dan Indri.

"Selain tidak mendukung program pemerintah, aktivitas keduanya juga merusak generasi muda," tambahnya.

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Solihah, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa Abdul Latif yang selama menjadi anggota Polri telah berhasil membantu mengungkap 235 kasus narkoba," ujarnya.

Latif dan Indri diamankan polisi pada Juni 2015 karena terbukti menyimpan sabu seberat 22 kilogram dan 22 butir ekstasi.

Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah seorang narapidana yang mendekam di Rutan Medaeng. 

Vonis tersebut sesuai tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Hanya saja, vonis untuk Indri lebih berat karena sebelumnya jaksa menuntut Indri dengan hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com