"Posisi saya sebagai kuasa hukum sudah tidak dianggap ada. Saat tandatangan perjanjian pembuatan film, saya tidak diberitahu, minimal ada konsultasi, itu tidak ada," kata Siti Sapurah dari P2TP2A Denpasar, di Denpasar, Senin (2/1/2016).
Dua kuasa hukum yang sebelumnya ada 16 orang untuk mengawal kedua orangtua kandung Engeline tersebut dan saksi lainnya. Kini tinggal 14 orang, karena dua telah mengundurkan diri sejak 8 Januari 2016 lalu. Mereka adalah Siti Sapurah (Ipung) dan Agung Yuli Marhaeningsih.
"Begini, proses persidangan perkara pembunuhan Engeline belum selesai. Sedangkan ibu Hamidah yang memberi kuasa (kepada Ipung) sudah melewati proses itu dengan menandatangani kontrak pembuatan film," tambah Ipung.
Ipung dan Agung Yuli inilah yang sebenarnya yang pertama kalinya memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap kedua orangtua kandung sejak Engeline ditemukan meninggal.
Bahkan, sebelum orang-orang mengenal Hamidah, keduanya ini membantu Hamidah saat mengalami depresi di Rumah Sakit Sanglah melihat Engeline telah meninggal.
"Saya membantu bukan untuk meminta penghargaan. Sekarang saya hanya kawal kasus Engeline saja. Tidak ada urusan dengan orangtuanya," tegas Ipung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.