Tuntuhan ini disampaikan jaksa Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, Feryando, Senin (25/1/2016), dalam sidang lanjutan di PN Lhoksukan.
Tgk Plang ditangkap Aparat Polda Aceh di kawasan Gampong Limpok, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar pada 5 Mei 2015. Dia ditangkap setelah ditembak kaki kanannya.
Saat itu, polisi mengamankan sepucuk pistol jenis FN beserta sejumlah amunisi.
Dalam persidangan kali ini, Tgk Plang hadir ke ruang sidang dengan tertatih-tatih dan ditopang dua buah tongkat.
Dia berjalan terpincang-pindang karena luka tembakan di kakinya belum sepenuhnya pulih. Saat berlangsung sidang, polisi menjaga ketat pintu samping dan pintu utama sidang.
Saat membacakan tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan merupakan bahaya besar bagi masyarakat dan negara.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, menurut jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.
Usai mendengar materi tuntutan itu, pengacara terdakwa Anita Karlina SH meminta waktu sepekan untuk mempersiapkan materi pembelaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.