Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Paslon Bupati Pemalang Gagal di MK

Kompas.com - 19/01/2016, 04:00 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan pasangan calon nomor 1 Mukhammad Arifin-Romi Indiarto dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, ditolak dalam putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2016).

Permohonan tersebut kandas karena terlambat satu hari ketika didaftarkan.

"Bahwa permohonan pemohon diajukan ke kepaniteraan mahkamah pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 pukul 13.36 Wib berdasarkan akta pengajuan pemohon nomor 107/PAN.MK/2015, permohonan melewati tenggang waktu," ujar hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusannya.

Seperti tercantum dalam pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tertera batas tenggang waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Sedangkan batas waktu pengajuan permohonan gugatan pilkada Pemalang adalah 20 Desember 2015 pada pukul 13.45 WIB.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka permohonan gugatan tidak memenuhi syarat batas waktu yang telah ditentukan dan tidak bisa diteruskan pada agenda pemeriksaan pokok perkara.

Haris Tuasikal, kuasa hukum penohon, mengakui adanya keterlambatan tersebut. Menurutnya, keterlambatan tersebut dikarenakan kesalahan koordinasi antara pasangan calon dan anak buah paslon.

Berkas permohonan baru dimasukan ke MK oleh utusannya pada tanggal 21 Desember.

"Mungkin anak buahnya (pasangan calon) tidak menghitung tenggang watu, karena berkas permohonan sudah dibuat dan ditandatangani pasangan calon tanggal 19 Desember. Dari awal kita sudah memprediksi gugatan tidak diterima, hanya saja gugatan terlanjur didaftar, jadi kita ikuti saja persidangannya," ucap Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com