"Saya akan sampaikan ke Menteri ESDM agar ditunda dulu, kepentingan Provinsi Jawa Timur agar masyarakat terjamin keamanannya," katanya, Sabtu (9/1/2016).
Wewenang untuk memberikan izin pengeboran gas alam itu, lanjut Soekarwo, ada di pemerintah pusat dan pemerintah daerah Sidoarjo. Namun, jika aktivitas itu mengganggu keamanan dan keselamatan warga di sekitar lokasi, maka dirinya berhak untuk menolak juga.
Soekarwo mengatakan, sampai hari ini sebenarnya belum ada titik temu antara warga dengan pihak Lapindo dalam aktivitas pengeboran itu.
"Memang pengeboran membawa kepentingan negara dalam hal pengadaan energi gas bumi, namun kepentingan warga juga harus diperhatikan, pemerintah pusat harus turun tangan," ungkapnya.
Tiga hari lalu, perusahaan Grup Bakrie itu memulai aktivitas pengurukan di Sumur Tanggulangin 1 di perbatasan Desa Banjarsari dan Desa Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin.
Usai pengurukan, akan dilakukan proses pengeboran gas bumi seperti halnya yang dilakukan di Sumur Banjarpanji I di Kecamatan Porong 2006 lalu.
Dari lokasi pengeboran baru yang berjarak dua kilometer dari pusat semburan lumpur panas di Kecamatan Porong itu, Lapindo menarget gas 5 MMSCFD (million standard cubic feet per day) atau juta standar kaki kubik per hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.