Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Jaringan Narkoba, Petugas Lapas Ditangkap

Kompas.com - 08/01/2016, 09:05 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Bollang, Kabupaten Gowa, Septian Kosasih (27), ditangkap saat mengambil paket kiriman berisi sabu di kantor pos Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Kamis (7/1/2015).

Septian yang sudah masuk jaringan narkoba di Sulsel ini ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Sulselbar yang bekerjasama dengan Bea Cukai Makasar.

Kiriman sabu seberat 400 gram itu berasal dari Malaysia dan ditujukan kepada salah seorang terpidana narkoba, Edy Kalo.

Direktur Narkoba Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Azis Djamaluddin yang dikonfirmasi mengatakan, Septian mengambil barang kirim sabu diperintah oleh Edy Kalo.

"Barang bukti yang dibungkus rapi dalam kardus hitam ini dicurigai oleh salah satu anggota kantor Pos. Barang tersebut langsung disuruh buka dan anggota tersebut langsung menemukan narkoba jenis sabu seberat 400 gram," ungkapnya.

Azis menambahkan, tersangka Septian yang ditangkap di kantor pos langsung diamankan. Selanjutnya, polisi menjemput terpidana narkoba, Edy Kalo di Lapastika Bollangi untuk diproses lebih lanjut.

"Dua tersangka, Septian dan Edy Kalo sementara diperiksa di Direktorat Narkoba Polda Sulselbar. Demikian pula barang bukti sabu 400 gram sekarang telah disita," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com