Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Poliandri, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi Syariah

Kompas.com - 07/01/2016, 11:58 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polisi syariah (wilayatul hisbah) Kota Lhokseumawe, menangkap perempuan berinisial YI, warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang diduga pelaku poliandri.

Dia ditangkap bersama seorang duda berinisial MY di rumah pria itu di Lhokseumawe.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe, M Irsyadi menyebutkan, keduanya ditangkap warga karena diduga meusum di rumah pria tersebut.

Belakangan, keduanya mengaku telah menikah siri padahal YI diduga masih bersuami.

“Keduanya memang tidak sedang khalwat atau mesum. Keduanya ditemukan berada di rumah tersebut bersama ibu dan anak dari MY. Menurut keterangan, keduanya telah melakukan nikah siri. Tetapi ada dugaan kalau TI saat ini masih punya suami,” ujar Irsyadi, Kamis (7/1/2016).

Sebelumnya, lanjut Irsyadi, pada bulan lalu, keduanya pernah ditangkap warga. Saat itu, keduanya sudah sepakat tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi. Bahkan, sudah ada perjanjian antara keduanya dengan pihak keluarga.

“Sekarang dia kami  amankan. Kami mintai keterangan dulu baru bisa menyimpulkan bagaimana sebenarnya cerita dugaan poliandri itu,” pungkas Irsyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com