Kapolres Demak, AKBP Heru Sutopo, mengatakan, operasi minuman keras ini untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman saat menjelang perayaan Tahun Baru.
Razia miras yang beredar di masyarakat dilakukan dengan melibatkan seluruh polsek yang ada di jajarannya.
"Selain miras, sasaran operasi cipta kondisi ini meliputi sajam (senjata tajam), narkoba dan bahan peledak,” ujar Heru, Rabu (30/12/2015).
"Kegiatan ini untuk mengantisipasi terjadinya kejadian yang tidak diinginkan saat perayaan malam Tahun Baru. Terjadinya keributan, tawuran dan tindak kejahatan lainnya berawal dari pengaruh minuman keras," imbuhnya.
Opersi cipta kondisi ini, sambung Heru ,akan dilakukan sampai nanti malam pergantian Tahun Baru. Hal ini dilakukan karena malam pergantian tahun identik dengan pesta minuman keras.
“Kita sudah amankan 10 tersangka penjual miras. Sesuai perda Demak no 2 tahun 2015 tentang miras, mereka diijerat tindak pidana ringan (tipiring). Jadi, tindakan kita ada dasar hukummnya. Tidak asal rasia," ucap Kapolres.