Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Kejanggalan, Semua Komisioner KPU Halmahera Selatan Dinonaktifkan

Kompas.com - 21/12/2015, 16:14 WIB
Kontributor Ternate, Fatimah Yamin

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menonaktifkan semua komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua KPU Maluku Utara (Malut) Syahrani Somadayo mengatakan, lima komisioner KPU Halmahera Selatan dinonaktifkan, Minggu (20/12/2015), berdasarkan surat keputusan Nomor: 25//Kpts/KPU Prov-029/2015 tentang penonaktifan sementara serta pengambilalihan tugas dan wewenang anggota KPU Halmahera Selatan.

"Ada banyak kejanggalan di sana. Hak-hak peserta diabaikan saat pleno tingkat KPU Halmahera Selatan. Pada saat rapat pleno KPU tingkat kabupaten, KPU Malut juga ada di sana. Kami sempat berikan saran, jika ada perbedaan data, maka disandingkan seluruh data. Kalau toh juga tidak menyelesaikan masalah, satu tingkat turun di bawahnya. Namun, itu tidak dilakukan KPU Halmahera Selatan, mereka langsung ketuk palu. Ini kan jelas ada keberpihakan," kata Syahrani di ruang kerjanya, Senin (21/12/2015).

Selain SK itu, KPU Malut juga mengeluarkan SK Nomor: 26/Kpts/KPU Prov-029/2015 tentang Pembatalan atas Keputusan KPU Halmahera Selatan nomor 34/Kpts/KPU HS/029.36327/2015 tentang Hasil Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan yang telah dikeluarkan, khusus untuk Kecamatan Bacan.

Dua SK tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Bawaslu Malut.

Dengan SK tersebut, seluruh aktivitas yang mengatasnamakan KPU Halmahera Selatan dianggap ilegal karena seluruh kewenangan KPU Halmahera Selatan sudah diambil oleh KPU Malut.

"Kami sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian Polres Halmahera Selatan, tembusan ke Polda Malut agar menghentikan seluruh aktivitas yang mengatasnamakan KPU Halmahera Selatan," kata Syahrani lagi.

Palsukan data formulir C1

Sejumlah kejanggalan yang dilakukan para komisioner, lanjut Syahrani, membuat penyelenggaraan di Kabupaten Halmahera Selatan menjadi perhatian pusat.

Menurut Syahrani, unggahan formulir C1 bermasalah. Data yang dimiliki semua saksi ataupun panwas berbeda. Selain itu, ada formulir palsu yang ditemukan. Bagian belakang formulir difotokopi, kemudian angka-angka diganti lalu diunggah kembali.

"Jumlah total perolehan suara sama, tetapi angka-angka calon berubah. Form C1 palsu atau tidak, kami tahu. Kami belum buka kotak karena selama ini kami hanya melihat DA, tetapi C1 yang di-upload memang kami temukan ada yang palsu karena pada bagian belakang dikopi baru diganti angka-angkanya," kata Syahrani.

"Di Kecamatan Bacan, misalnya, ada 28 TPS. Pada saat hari H, formulir C1 di 10 TPS yang sudah selesai di-upload karena TPS lainnya belum selesai, sementara yang lain dibiarkan dalam kotak dan dibuka nanti pada saat (rapat) pleno PPK. Setelah (rapat) pleno PPK, PPK antar lagi, ada 28 TPS yang diantar seluruhnya. Karena sudah 10 yang di-upload tadi, maka yang di-upload 8 saja. Mereka juga tidak diperiksa. Namun, setelah diperiksa, ternyata yang 10 yang sudah di-upload itu berbeda dengan yang diantar terakhir. Jadi, di sana banyak kejanggalan," tambah Syahrani.

Menurut Syahrani, perolehan suara di beberapa TPS tiba-tiba berubah saat sampai KPU. Perbedaan data itu, lanjutnya, semestinya dilakukan sesuai mekanisme, yaitu data yang beda disandingkan. Jika tidak ada titik temu, maka data itu turun satu tingkat di bawahnya.

"Namun, semua saran itu tidak dilakukan KPU Halmahera Selatan. Mereka langsung ketuk palu saja," kata Syahrani lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com