Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koreksi atas Informasi Santunan bagi Dokter "Internship" yang Meninggal

Kompas.com - 16/12/2015, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Informasi terkait santunan untuk dokter internship yang meninggal karena tugas dapat menyesatkan publik.

Oleh karena itu, Kepala Sub Bidang Opini Publik Kementerian Kesehatan Anjari Umarjianto meluruskan hal tersebut.

Sebelumnya, dalam artikel "Lagi, Dokter Internship Meninggal di Daerah Terpencil" di Kompas.com, disebutkan bahwa keluarga akan mendapatkan piagam dan santunan sebesar enam kali gajinya, yakni sekitar Rp 15 juta.

"Saya tidak pernah mengatakan seperti yang tertulis dalam berita," ujar Anjari saat dihubungi lewat telepon, Rabu (16/12/2015).

Ia mengatakan, ada salah informasi antara program dokter pegawai tidak tetap (PTT) dan dokter internship. Padahal, program internship berbeda dengan PTT.

Dalam penjelasan di halaman Facebook-nya, Anjari menyatakan hak-hak yang diterima tenaga kesehatan pada kedua program sebagai berikut:

PTT:
- Hak-hak tenaga PTT Pusat (Kemenkes) tertera dalam Permenkes No 7/2013.
- Selain gaji dan insentif, mereka dapat asuransi kesehatan (BPJS) sama dengan PNS.
- Bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan, misalnya meninggal dalam tugas, akan mendapat 12 x gaji sesuai keterpencilan tempat tugas, juga piagam penghargaan dari Menkes.
- Bila wafat, dapat 6 x gaji dan piagam penghargaan.

Internship:
Bantuan biaya hidup dokter internship pada 2014 Rp 1,2 juta per bulan dan pada 2015 naik menjadi Rp 2,5 juta per bulan. Pada 2016, bantuan biaya hidup dokter internship kembali akan dinaikkan menjadi sekitar Rp 3 juta-Rp 4 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com