SEMARANG, KOMPAS.com
- Polrestabes Semarang menangkap tiga pelaku pemalsuan dokumen negara untuk digunakan sebagai syarat pengajuan kredit kendaraan bermotor.Dokumen yang dipalsukan adalah seperti KTP, ijazah, surat tanda daftar perusahaan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kartu keluarga, dan stempel resmi pemerintahan serta berbagai universitas.
Ketiga pelaku pemalsuan yakni Amin (36) warga Blora, Jawa Tengah; Slamet (22) warga Kebumen, Jawa Tengah; dan Wahyu Adi (23) warga Sleman, Yogyakarta.
Ketiga pelaku memalsukan dokumen negara untuk mengajukan aplikasi kredit mobil di berbagai perusahaan leasing di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku sudah mengajukan aplikasi kredit mobil sebanyak sembilan kali di beberapa perusahaan leasing di Kota Semarang.
Mobil yang diajukan termasuk kategori mobil kalangan menengah ke atas.
"Honda Jazz, Pajero Sport Dakkar, Grand Livina dan masih banyak lagi jenis mobil," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto, Selasa (15/12/2015).
Mobil yang sudah dikredit ini lalu dijual atau digadaikan ke orang lain.
"Kalau dicari sama leasing tidak ketemu karena identitas mereka aspal (asli tapi palsu)," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Burhanudin.