Menurut dia, dalam persidangan hari ini, hakim akan menanyakannya kepada dokter forensik Rumah Sakit Sanglah yang akan hadir sebagai saksi.
"Ada hampir 31 titik luka. Saya mau tanya kepada dokter (saksi persidangan). Berapa lama lukanya? Apakah luka (Engeline) sudah terjadi dalam waktu yang lama?" katanya di PN Denpasar, Selasa (15/12/2015).
Dia juga menilai, jika luka dinyatakan sudah lama, diduga ada unsur kesengajaan dan mengarah kepada pembunuhan berencana. Atas temuan itu pula, Hotman menyebut pembunuh Engeline sebagai monster.
"Memang pelaku pembunuhan ini adalah seorang monster. (Pelakunya) bukan lagi manusia normal," ucapnya.
Dalam sidang perkara pembunuhan Engeline dengan terdakwa Agustay Handa May yang didakwa ikut serta membantu menguburkan korban, hadir empat saksi ahli, yaitu dari dua dokter forensik RS Sanglah, dokter gigi, dan ahli forensik dari Polda Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.