Massa pasangan yang dicoret kepesertaannya pada Pilkada Pematangsiantar oleh KPU setempat pada 27 November 2015 lalu itu, mendesak agar pasangan tersebut tetap bisa ikut dalam pilkada.
Massa datang terkait informasi sudah keluarnya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, menyusul gugatan yang disampaikan pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga.
Hal itu kemudian membuat massa simpatisan Surfenov-Parlin mendatangi kantor yang sudah mereka demo sejak sembilan hari lalu.
Pasangan Surfenov Sirait-Parlindungan Sinaga ikut datang mendampingi massa melakukan aksi orasi dan bernyanyi.
Massa terus mengelu-elukan pasangan yang sempat ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 5 pada 3 November 2015 lalu itu.
Sementara, petugas kepolisian Polres Pematangsiantar terus berjaga-jaga di depan gedung Kantor KPU di Jalan Porsea.
Ketua DPD PPP Pematangsiantar, Heri Agus Siahaan mengatakan, Selasa sore ini putusan sela dari PTUN Medan akan diserahkan ke KPU Pematangsiantar.
"Putusan yang mau disampaikan itu memuat putusan sela yakni agar putusan KPU yang mencoret pasangan Surfenov-Parlin ditunda pelaksanaannya," kata Heri Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.