Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengedar Narkoba Nikah di Tahanan

Kompas.com - 24/11/2015, 17:53 WIB
SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang tahanan di Markas Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Wiwin Suryana (25), terpaksa melangsungkan pernikahan dalam masa tahanan. Dia menikahi kekasihnya Milda Muilidina (18), Selasa (24/11/2015).

Akad nikah pasangan kekasih ini berlangsung di Masjid Attaqwa, yang ada di komplek Mapolres Sukabumi Kota.

Isak tangis kedua mempelai dan keluarga tidak terbendung siang itu. Sebab, setelah akad nikah, pengantin pria harus kembali ke ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Walaupun tersangka harus mempertanggung jawabkan kasusnya itu, tetapi masih mempunyai hak dan kami memberikan dispensasi untuk menikah dengan kekasihnya," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman.

Menurut Diki, tersangka belum lama ini ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu. Saat ditangkap dia membawa satu paket sabu untuk konsumennya.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan aparat kepolisian. Namun demikian, tersangka juga tetap mempunyai hak untuk menikah, meskipun hanya diberikan beberapa waktu saja. Setelah akad dia pun harus langsung kembali ke sel.

Air mata membasahi wajah kedua mempelai. Setelah akad nikah usai kedua pasangan ini tampak sumringah.  Namun, isak tangis pun kembali pecah setelah pengantin pria kembali di masukan ke dalam tahanan.

"Saya awalnya sangat cemas, calon istri saya tidak bisa hadir. Tetapi, saya lega ternyata keluarga pacar saya ikut datang walaupun kami harus menikah di tahanan karena kasus yang saya lakukan," kata Wiwin.

Wiwin mengaku sudah lama menjalin hubungan dengan kekasihnya itu. Dia sudah merencanakan pernikahan ini sejak sebulan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com