Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Keluar Kantor Polisi, Koko Ditahan Lagi atas Dugaan Pencabulan Anak

Kompas.com - 10/11/2015, 17:22 WIB

KEDIRI, KOMPAS.com - Tidak lama setelah dibebaskan dari kantor polisi, seorang pengusaha asal Kediri, Jawa Timur, berinisial SS atau Koko kembali ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota. Ia diduga terlibat kasus persetubuhan di bawah umur.

"SS dibebaskan demi hukum karena masa penahanan sudah habis. Penangkapan pada SS kasusnya sama, Pasal 81 (UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak) yaitu persetubuhan anak di bawah umur," kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Wahyu Prasetyo di Kediri seperti dikutip Antara, Selasa (10/11/2015).

Penangkapan kembali Koko berlangsung dramatis karena berlangsung tidak lama setelah ia dibebaskan dan dibawa dengan mobil oleh sejumlah rekannya. Namun, baru 1 kilometer meninggalkan kantor polisi, ia kembali ditangkap oleh anggota polisi bersenjata lengkap.

Lokasi penangkapan di Jalan KDP Slamet itu menyedot perhatian pengguna jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Koko akhirnya kembali digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.

Wahyu mengatakan, penangkapan terhadap Koko dilakukan setelah berkas dari tiga korbannya dinyatakan lengkap. Ketiga korban berinisial FD, AK, dan AG dengan usia 15-16 tahun.

Polisi akan mengirimkan berkas ketiga korban itu ke Kejaksanaan Negeri Kota Kediri sesuai dengan domisili para korban. Pengiriman berkas itu berbeda dari berkas sebelumnya, yaitu di Kejaksaan Kabupaten Kediri.

Wahyu sempat menyayangkan sikap kejaksaan yang mengembalikan berkas pemeriksaan kasus Koko tersebut. Polisi sudah menerima empat kali P19 (berkas belum lengkap) dan berkas yang dikirimkan kembali berubah-ubah.

"Kami terima P19 empat kali dan itu pun berubah-ubah. Kami sayangkan, sebab dari keyakinan penyidik perbuatan itu ada dan didukung dengan alat bukti yang cukup," kata Wahyu.

Dalam melengkapi berkas itu, polisi kehabisan waktu hingga saat batas penahanan Koko berakhir. Koko awalnya ditahan selama 20 hari, lalu diperpanjang menjadi 40 hari, kemudian ditambah 30 hari dan 30 hari lagi.

Tambahan masa tahanan 60 hari terakhir dilakukan karena kasus tersebut diancam pidana lebih dari sembilan tahun penjara. Selama proses penahanan selama 120 hari itu, Koko sempat dirawat di rumah sakit dengan alasan sakit jantung.

Penanahan itu dilakukan karena Koko diduga melakukan persetubuhan pada anak di bawah umur. Dalam laporan, ada empat korban yang semuanya masih berusia di bawah umur.

Namun, dalam proses pemeriksaan, empat korban itu mencabut laporannya. Wahyu mengungkapkan, ternyata korban mendapatkan tekanan dan mendapatkan imbalan sejumlah uang dari seseorang yang tidak dikenal.

Namun, salah satu korban menegaskan bahwa ia sebenarnya tidak berniat mencabut laporan. Ia hanya sempat disodori untuk dimintai tanda tangan, yang ternyata tanda tangan itu diajukan untuk mencabut berkas laporan.

Mengantisipasi ancaman itu terjadi pada tiga korban baru, polisi akan mengawal dan mendampingi para korban. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman pada para korban.

"Kami sudah siapkan tempat agar tidak ada teror atau intimidasi," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com