Penggerebekan dilakukan di Jalan Sutrisno, Jalan Kapten Muslim, Jalan Willem Iskandar, Jalan Sekip dan Jalan Razak.
Di lokasi itu, polisi menyisir 11 toko. Dari ke-11 toko tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 orang tersangka berinisial MB, SA, A, S, AW, JW, SPM, R, SB, R dan H.
"Pelapornya adalah Purnomo Adityo kuasa hukum resmi Apple Indonesia. Kemudian kita lanjuti dengan penggerebekan. Ada perbedaan jelas antara produk aksesoris asli dan palsu merek Apple," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Ahmad Haydar.
Menurut dia, aksesori asli ada segelnya dan yang palsu tidak bersegel. Dari segi harganya juga jauh berbeda. Harga aksesori asli mencapai Rp 300.000 dan yang palsu hanya di bawah Rp 100.000.
Haydar menambahkan, para tersangka mengaku sudah dua tahun menjual atau mengedarkan aksesori tersebut. Sasarannya memang di wilayah Medan saja. Mereka mendapatkan aksesori ponsel tersebut dari China.
"Seluruh barang bukti yang kita sita berasal dari negara China. Para tersangka dijerat Pasal 90, 91 dan 94 Undang Undang RI Tahun 2001 tentang merek dan denda Rp800 juta. Ancaman lima tahun penjara," ungkap Haydar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.