Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Spanduk Kampanye Pilkada, 3 Mahasiswa Lampung Dipidana

Kompas.com - 03/11/2015, 19:42 WIB


BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (3/11/2015),  menggelar sidang perdana kasus pencurian alat peraga kampanye dengan terdakwa tiga mahasiswa jurusan Administrasi Negara FISIP Universitas Lampung (Unila).

Tiga terdakwa tersebut adalah Taufik Imam Ashari, Dito Nugraha dan Nuri Widiantoro.

Pada sidang ini jaksa penuntut umum menghadirkan saksi komisioner Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) Bandar Lampung, Nur Rakhman Yusuf.

Dalam kesaksiannya, Rakhman mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Oktober lalu.

Ketika itu, Rakhman mengaku mendapat telepon dari masyarakat bahwa ada alat peraga kampanye di daerah Rajabasa yang hilang.

Rakhman juga diberitahu bahwa pencurinya sudah ditangkap di Polsek Natar, Lampung Selatan.

Rakhman menyatakan ketiga mahasiswa itu diserahkan ke panwaslu. Hasil rapat panwaslu, kata dia, terdapat tindak pidana pemilu dari perbuatan tersebut.

"Karena unsur formil dan materiilnya terpenuhi maka kami teruskan perkaranya," ujar Rakhman saat memberikan kesaksian, Selasa (3/11/2015).

Rakhman menambahkan, ketiga mahasiwa itu tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka itu melanggar hukum.

Menurut dia, ketiga mahasiswa itu mengambil spanduk bergambar pasangan calon untuk acara kegiatan kemahasiswaan.

"Ketiga mahasiswa itu mengaku spanduk itu mau dipakai untuk alas tidur pada acara malam keakraban mahasiswa baru," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com