Sudiono bersama tiga rekannya masuk melalui jalur laut. Mereka menyamar menjadi nelayan pada malam hari. Perahunya lalu disandarkan, dan mereka melompati pagar.
Setelah berhasil masuk ke Kompleks PLTU, mereka kemudian mencuri kabel grounding, kabel untuk mengaliri listrik, milik PT IPMOMI.
Kabel yang mereka curi sepanjang tiga meter dengan berat 30 kilogram. Per kilogram mereka menjualnya dengan harga Rp 50 ribu.
Aksi pencurian itu lalu dilaporkan ke polisi. Tiga orang berhasil ditangkap. Sedangkan Sudiono sembunyi ke Bali, sambil bekerja sebagai kuli bangunan.
Saat Sudiono pulang ke rumahnya di Desa Kalikajar Wetan, Kecamatan Paiton, polisi meringkusnya pada Rabu (28/10/2015).
Kasatreskrim Polres AKP Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, Sudiono jadi DPO sudah dua tahun. Aksi pencurian itu terjadi pada 2012 lalu.
"Kabel itu mau dijual. Belum sempat dijual, mereka ditangkap. Per kilogram harganya Rp 50 ribu, kalo 30 kilogram Rp 1,5 juta. Sudiono kami tangkap kemarin," kata Mobri.
Akibat perbuatannya, Sudiono yang memiliki empat cucu tersebut harus meringkuk di penjara. Mobri menegaskan, Sudiono dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.