Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyambi" Jadi Penjambret, Pengusaha Batako Ditangkap

Kompas.com - 26/10/2015, 16:16 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Sudarmono (33) mendekam di tahanan Polres Magelang Kota karena diduga terlibat dalam aksi penjambretan di Jalan Sentot Alibasah, Kota Magelang, pada 1 Oktober 2015 lalu.

Sudarmono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Magelang Kota. Di hadapan polisi, tersangka mengelak dituding menjadi pelaku penjambretan terhadap korban bernama Dwi Novantoro (18), warga Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, itu.

Dia mengaku hanya sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sedangkan dua rekannya membonceng. Sudarmono juga berdalih tidak mengetahui bahwa dua rekannya itu akan melakukan penjambretan.

"Saya awalnya diminta untuk mengantar mereka membeli omben-omben (miras), ternyata di jalan mereka menjambret," ucap pria yang mengaku memiliki usaha pembuatan batako itu.

Kepala Sub-bagian Humas Polres Magelang Kota AKP Esti Wardiani memaparkan, tersangka bersama dua rekan lainnya telah melakukan pencurian.

Para pelaku menodongkan pisau terlebih dahulu kepada korban sebelum kemudian menjambret harta benda korban. Saat itu korban sedang duduk-duduk di sekitar Jalan Sentot Alibasah, Kota Magelang.

"Tiba-tiba datang tiga pelaku yang berboncengan satu motor Vixion dan langsung menanyakan suatu hal ke korban, sambil menodongkan pisau ke arah korban," kata Esti dalam gelar perkara di Mapolres Magelang Kota, Senin (26/10/2015).

Esti menuturkan, korban sendiri tidak mengetahui apa yang ditanyakan tersangka. Mereka langsung meminta barang milik korban berupa tiga ponsel pintar dan segera melarikan diri.

"Atas kejadian itu, korban menderita kerugian hingga Rp 2,8 juta dan langsung melaporkannya ke aparat," papar Esti.

Setelah sempat buron beberapa waktu, salah satu tersangka bernama Sudarmono berhasil ditangkap aparat Polres Magelang Kota di rumahnya di Dusun Dukuh, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, saat sedang tidur. Salah satu rekannya ditangkap aparat Polres Magelang, sedangkan rekan lainnya masih dalam pengejaran.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor warna hitam nomor polisi AA 2307 QT dan dua ponsel. Dari catatan kepolisian, tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian dan pernah dihukum hingga tiga kali, yakni tiga tahun pada 2003, lima bulan pada 2006, dan 4,5 tahun pada 2012.

"Sekarang terancam kembali dipenjara selama sembilan tahun karena melanggar Pasal 365 KUHP,” tegas Esti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com