Dua orang yang akan menjadi terdakwa dalam persidangan ini adalah ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe, dan pembantu di rumah Engeline, Agustay Handa May.
Aparat kepolisian bersiaga sejak pagi untuk antisipasi aspek keamanan agar persidangan berjalan lancar, aman, dan kondusif.
"Ya seperti waktu lalu (pra peradilan) kami bertugas menjaga persidangan. Waktu itu kan banyak massa datang," kata salah satu petugas.
Humas PN Denpasar, Achmad Peten Sili membenarkan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan aparat keamanan agar sidang berjalan lancar.
"Ya kami telah melakukan koordinasi. Kami serahkan dan percayakan kepada petugas," kata Achmad Peten Sili.
Dalam perkara pembubuhan Engeline, ada dua tim majelis yang akan menyidangkan perkara ini.
Pertama, majelis yang menyidangkan Margriet Christina Megawe, diketua oleh Edward Harris Sinaga dengan hakim anggota I Wayan Sukanila dan Agus Waluyo Tjahjono.
Sementara majelis yang menyidangkan perkara Agustay Handa May yang didakwa ikut serta membantu menguburkan jenazah Engeline, akan diketuai oleh I Gede Ketut Wanugraha dan hakim anggota Made Sukereni dan Achmad Peten Sili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.