Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal, Penyelundupan 112 TKI Ilegal

Kompas.com - 16/10/2015, 09:02 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan 112 calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Abudabi dan Malaysia berhasil digagalkan. Mereka ditangkap saat berada di tempat penampungan di Jakarta.

"Kami dapatkan di dua TKP, yang pertama di lokasi PT A sebanyak 13 calon TKI dan 99 CTKI yang ditemukan di penampungan ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Uni Emirat Arab (Abudabi) dan Malaysia," kata Kepala Sub Direktorat Pengamanan BNP2TKI, Kombespol Ahmad Ramadhan, Kamis (15/10/2015) malam.

Ahmad menjelaskan, CTKI ini ditemukan tempat penampungan ilegal, yaitu sebuah Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Tempat ini merupakan bekas BLK luar negeri yang sudah tidak dipakai lagi. Dari 99 CTKI yang diamankan di lokasi tersebut, 73 calon TKI berasal dari propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sisanya dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

73 calon TKI asal NTB ini lalu dipulangkan dari BP3TKI di Ciracas ke LTSP NTB. Tindakan berikutnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku pengiriman calon TKI secara non prosedural atau PL (perekrut lapangan).

Guna penanganan lebih lanjut, 73 CTKI ini akan dilimpahkan ke Polres yaitu Polres Lombok Tengah dan Polres Lombok Timur.

"Mekanismenya kami akan petakan, siapa-siapa yang direkrut oleh PL atau sponsor. Beberapa calon TKI dia mewakili teman-temannya untuk memberikan keterangan ke penyidik. Selanjutnya akan ditindaklanjuti ke sponsornya. Harapan kami kasus ini harus lanjut sampai pengadilan," kata Ahmad.

Dari temuan ini, dia menduga ada pelanggaran UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, serta pelanggaran UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Indikasinya, ada dua calon TKI di bawah umur yang dipalsukan usianya. Mereka dibuatkan KTP palsu agar bisa lolos memperoleh visa.

Selain itu, ada tujuh CTKI yang tidak bisa baca dan tidak bisa tulis (buta huruf). Mereka rencananya akan diberangkatkan dan dijanjikan bekerja sebagai penata laksana rumah tangga dengan menggunakan visa pelancong.

"Jadi TKI ini bukan pekerjaannya yang diperdagangkan tetapi orangnya, makanya kami duga ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," tegas dia.

Terkait hal ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah untuk melacak orang-orang yang menjadi PL atau sponsor. Tidak menutup kemungkinan, jumlahnya lebih dari satu orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com