Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan soal Calon Tunggal Diklaim Jadi Sumbangsih "Risma-Wisnu" untuk Negara

Kompas.com - 05/10/2015, 15:57 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana mengaku bangga dengan diresponsnya gugatan calon tunggal dalam Pilkada serentak.

Hasil gugatan itu disebut sebagai sumbangsih Risma-Wisnu untuk Negara. Meski di Surabaya tidak sampai terjadi calon tunggal, namun calon wakil pendamping Risma, Wisnu Sakti Buana, mengaku bangga, timnya berhasil melakukan uji materi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Anggap saja itu sumbangsih kami untuk Negara," kata dia, Senin (5/10/2015).

Uji materi calon tunggal dalam pilkada diinisiasi oleh Tim pemenangan Risma-Wisnu di tengah ketidakpastian siapa calon penantang Risma-Wisnu dalam pilwali Surabaya saat itu. "Kami yakin, syarat minimal dua pasangan dalam pilkada, justru mengancam kedaulatan dan hak politik rakyat," ujar Ketua DPC PDI-P Surabaya ini.

Pekan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam pilkada. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.

Selain Wisnu, juga ada empat penggugat lainnya, yakni, anggota DPRD Kota Surabaya Syaifuddin Zuhri, Pengamat politik Effendi Gazali, Akademisi Univervitas Airlangga Surabaya Yayan Suryandaru, dan Muhammad Sholeh. 

Kelima pemohon menilai secara formil Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur syarat minimal calon dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com