Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Gadis di Bawah Umur, Mucikari ABG Ditangkap Polisi

Kompas.com - 02/10/2015, 18:36 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com — Angel Lulu (19), anak ABG ini, ditahan aparat Polres Kupang, NTT, karena dilaporkan menjual seorang remaja perempuan berinisial CT (15) kepada beberapa lelaki hidung belang. Angel mematok tarif Rp 300.000-Rp 500.000 untuk sekali kencan dengan remaja itu.

Kapolres Kupang Kota AKBP Budi Hermawan kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/10/2015), mengatakan, tersangka ditangkap setelah CT merasa sudah tak tahan dengan sikap Angel yang selalu menekannya.

"Korbannya, CT, masih di bawah umur dan dijual dengan tarif yang sangat murah antara Rp 300.000 sampai Rp 500.000. Korban sudah tiga kali melayani sejumlah pria hidung belang dan dia sudah tidak tahan karena terus dipaksa sehingga akhirnya melaporkan masalah ini ke polisi," kata Hermawan.

Modus yang digunakan pelaku, lanjut Hermawan, ialah dengan mencari anak-anak di bawah umur untuk ditawarkan kepada sejumlah pria hidung belang. Menurut CT, masih ada korban Angel lainnya dan polisi kini masih menelusuri pengakuan itu. "Korban saat ini hanya satu saja dan jika masih ada lagi ya silakan lapor lagi ke kami," kata Hermawan.

Hermawan mengatakan, cara transaksi yang gunakan pelaku adalah dengan menggunakan telepon seluler. Seorang "pelanggan" akan menghubungi Angel saat ingin berkencan dengan CT. Setelah kesepakatan harga tercapai, Angel akan mengantar CT ke tempat pertemuan yang sudah dijanjikan. Setelah selesai berkencan, Angel akan mengantar CT pulang ke rumahnya.

"Rumah untuk transaksi itu telah disiapkan mucikari (pelaku), yakni sebuah rumah kosong dan jika dibayar, maka pembagiannya masing-masing memperoleh 50 persen," kata Hermawan.

Atas perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com