Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Oknum Brimob Aniaya Remaja, Komnas PA Sebut Tak Ada Mediasi

Kompas.com - 02/10/2015, 02:49 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Komisi Nasional Perlindungan anak (Komnas PA) mendesak Polres Sukoharjo segera menangkap dan memproses oknum anggota Brimob yang melakukan pengainaayan terhadap remaja berinisial MA (14) beberapa waktu lalu. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, pada Kamis malam (1/10/2015) menegaskan bahwa kasus tersebut harus dituntaskan.

Arist mendesak Polres Sukoharjo untuk segera menangkap oknum Brimob berpangkat AIptu, atas perbuatannya yang tidak terpuji terhadap MA. AIptu JS, terekam dalam CCTV memukuli wajah MA yang notabene masih remaja, hanya dikarenakan anjing milik korban diduga mengejar istri JS.

"Sudah ada tiga alat bukti kuat dan terpenuhi, rekaman CCTV, pengakuan korban dan hasil visum dokter. Tidak ada alasan Polres tidak bisa menahan oknum tersebut," kata Arist, dalam jumpa pers, Kamis (1/10/2015) malam.

Arist juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 184 KUHP, alat bukti sudah terpenuhi untuk melakukan proses hukum selanjutnya. Atas perilaku tidak terpuji Aiptu JS, MA saat ini masih trauma.

MA yang turut hadir dalam jumpa pers, hanya bisa terdiam. Dalam kasus tersebut, menurut Arist, pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu melakukan kekerasan kepada anak di bawah umur dan memasuki pekarangan tanpa izin pemilik rumah.

"Oknum tersebut bisa dikenai pasal berlapis. Ancamannya 15 tahun penjara dan mungkin lebih," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Pertimbangannya, keluarga JS dan MA adalah tetangga sehingga polisi melihat akan jauh lebih baik jika masalah ini bisa diselesaikan lewat mediasi. (Baca: Polres Sukoharjo Upayakan Mediasi dalam Kasus Oknum Brimob Aniaya Remaja)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com