Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Kali Curi Sepeda Motor, Dua Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap

Kompas.com - 01/10/2015, 17:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Robi (25) warga Jalan Murni Lorong Mesjid dan Dimas Effendi (21) warga Jalan Perjuangan Lorong Sederhana, Kota Medan, diringkus personel Lantas Mapolsekta Helvetia Brigadir Rio saat melintas di Jalan Gatot Subroto, Medan. Pasalnya, sepeda motor Suzuki Satria FU yang ditunggangi kedua pemuda itu tak memiliki nomor polisi.

Awalnyan Brigadir Rio menghentikan laju sepeda motor yang ditunggangi Dimas dan Robi. Saat diperiksa, keduanya tidak bisa memperlihatkan surat-surat atau kelengkapan sepeda motor itu. Brigadir Rio malah menemukan sebuah kunci T. Tanpa berpikir dua kali, Brigadir Rio menggelandang keduanya ke Mapolsek Helvetia.

Di Mapolsek, kedua pemuda itu akhirnya mengaku sudah beberapa kali mencuri sepeda motor. Antara lain di Klinik Gigi Jalan Kapten Muslim, di pelataran parkir Warnet Holic Jalan Kapten Muslim, Warung Nenek Jalan Ringroad/Gagak Hitam dan di Pasar VI Jalan Ringroad/Gagak Hitam, semuanya di seputaran Kota Medan.

Disela-sela pemeriksaan, Dimas mengaku sudah lebih dari lima kali mencuri sepeda motor di kawasan Helvetia. Sasarannya adalah sepeda motor yang sedang terparkir di depan warnet-warnet.  "Lima kali sudah (mencuri). Sasarannya sepeda motor yang lagi parkir. Sepeda motor hasil curian kami jual Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Kami jual ke si Abdi dan si Jefri," tukas Dimas.

Dari pengembangan kasus yang didasari pengakuan keduanya, polisi kemudian menciduk dua dua pemuda lain yang diduga kuat sebagai penadah sepeda motor yang dicuri kedua pemuda itu. Kedua tersangka penadah adalah Abdi Pandiangan (21) dan Jefri Situmorang (28), keduanya warga Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Selayang.

Saat diringkus, polisi menemukan sepeda motor Yamaha Mio  dengan nopol BK 5871 AFE yang diduga hasil pencurian. Kapolsekta Helvetia Kompol Roni Bonic mengatakan, pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari laporan korban Yan Hendri pada 1 Juni 2015 lalu. "Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP," papar Roni Bonic. 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com