"Memang saya sarankan ke penasehat hukumnya agar Agus dimohonkan perlindungan ke LPSK dan jika lapas dianggap tidak aman buat Agus, jadi harus dipindahkan ke safe house (rumah aman) sesuai dengan standar LPSK," kata Ipung, Jumat (18/9/2015).
P2TP2A menyampaikan bahwa Agus yang merupakan saksi kunci yang banyak tahu terkait pembunuhan Engeline yang diduga dilakukan oleh ibu angkatnya yaitu Margriet Christina Megawe.
Agus wajib dilindungi hingga putusannya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Jika terus mendapat gangguan di Lapas dan belum melibatkan LPSK, Agus bisa dipindahkan ke tahanan Polda Bali.
"Kalau memang LPSK belum dilibatkan, saya rasa mesti Agus dipindahkan dari Lapas Kerobokan. Bisa dititip di Polda atau dimana saja yang dianggap aman," tambah Ipung.
Sesuai pernyataan kuasa hukum Agus Haposan Sihombing beberapa waktu lalu, Agus mengalami pengeroyokan oleh tiga tahanan Lapas Kerobokan saat dilakukan pelimpahan berkas. Kejadiannya 7 September 2015 di blok Mepaling atau blok Masa Pengenalan Lingkungan, sebelum menjadi penghuni blok lain.
Luka yang dialami pembengkakan di mata dan nyeri di dada. Kondisi Agus saat ini sudah membaik dan sudah merasa nyaman dan aman menjadi penghuni blok G Lapas Kerobokan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.