Penyelundupan tersebut terungkap setelah anggota reskoba Polres Nunukan mengajak transaksi salah satu tersangka, La Ode Bin Lapuju (40), warga Muna, Sulawesi Tenggara. Dari La Ode, anggota Reskoba berhasil mengamankan 4 bal sabu yang disimpan di dalam celana dalam tersangka.
“Dari tersangka, kami mendapat keterangan bahwa ada rekannya yang menginap di Hotel GT jalan Pelabuhan,“ ujar Wakapolres Nunukan Kompol Rizal Muchtar, Jumat (18/9/2015).
Dari pengakuan tersangka La Ode, anggota Satreskoba kemudian melakukan penggerebekan di Hotel GT, tempat kedua rekan La Ode menginap. Dari Hotel GT, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu Mansur asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, dan seorang warga Tawau, Malaysia, bernama Jefri.
Polisi juga menemukan 52 bal sabu yang dikemas dalam plastik bening di balik kasur tempat mereka menginap. Para tersangka lalu digelandang ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan.
”Dari ketiga tersangka, kami mendapati barang bukti seberat 2,8 kilogram. Nilainya ditaksir Rp 5 miliar. Dari pengakuan mereka, sabu ini akan dibawa ke Sulawesi dengan menggunakan KM Lambelu,” tambah Rizal.
Polisi juga mengamankan dua buah ponsel, tiga paspor, dua dompet berisi uang 110 ringgit dan Rp 62.
000. Kepolisian akan menjerat ketiga tersangka dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal ancaman hukuman mati.
“Pasal yang kami sangkakan betul-betul pasal yang hukumannya maksimal supaya ke depan tidak ada upaya penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia,” ujar Rizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.