Dia ditangkap saat baru saja mengonsumsi sabu di rumahnya, Senin (31/8/2015) sekitar pukul 02.30 WIB. Dari tangan pria yang pernah menjalani hukuman 3 tahun penjara itu, petugas menyita pipa kaca dan sisa sabu, seperangkat alat bong, mancis dan plastik tempat sabu.
Penangkapan Surya berawal dari hasil penyelidikan kepolisian. Surya diketahui masih terus menggunakan dan menjual sabu selepas dari penjara.
"Saya baru tiga bulan bebas, Pak. Sebelumnya divonis hakim selama 3 tahun," katanya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Dodi Darjanto membenarkan bahwa penangkapan tersangka merupakan residivis kasus narkoba.
"Dari catatan kami, pelaku sebelumnya memang pernah kita tangkap dan baru tiga bulan ini bebas, dari kasus yang sama. Kami kembali menangkapnya berikut barang bukti yang kita amankan dari dalam kamar rumahnya. Pelaku telah ditahan dan perbuatannya dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar Dodi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.