Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berbekal Stempel Kapolda, Polisi Gadungan Tipu Puluhan Calon Satpam

Kompas.com - 27/08/2015, 23:01 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengaku sebagai polisi ditangkap Tim Resmob Polda Kalbar di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Pontianak, Rabu (26/8/2015). Pria bernama Hardiansyah Saputra alias Rian ditangkap lantaran menipu puluhan calon anggota satuan pengamanan (satpam) di Pontianak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi yang dilakukan Rian tergolong berani. Berbekal stempel Kapolda Kalbar dan Stempel Direktur Binmas Polda Kalbar serta sepucuk pistol jenis airguns, Rian menipu puluhan calon satpam melalui ijazah yang diterbitkannya.  

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto mengungkapkan, dalam menjerat calon korbannya, Rian mengaku anggota Polsek Utara yang bisa membuatkan ijazah serta kartu tanda anggota (KTA) Satpam.  

“Dari pemalsuan stempel Kapolda Kalbar dan Dir Binmas Polda Kalbar ini, Rian berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta. Menurut pengakuan tersangka, ia sudah lebih dari 50 kali membuat ijazah satpam dan kartu tanda anggota (KTA) Satpam palsu. Setiap korbannya dikenakan biaya sebesar 2 juta rupiah per orang,” ujar Arianto, Kamis (27/8/2015).

Dari tangan tersangka, turut diamankan berbagai barang bukti berupa uang tunai Rp 1,5 juta, 8 lembar ijazah palsu, 7 lembar kartu satpam, 7 buah kartu borgol, 2 unit ponsel dan sepucuk pistol airguns berikut 5 butir peluru.

Dari hasil pengembangan, jelas Arianto, Tim Resmob juga berhasil mengamankan tersangka lainnya yaitu Erol Malviandy alias Along yang berperan sebagai pembuat berbagai ijazah serta KTA satpam palsu.  

Dari tangan tersangka Along, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa ijazah satpam, kartu tanda anggota satpam dan kartu tanda penggunaan borgol yang diduga palsu, harddisk, stempel kapolda Kalbar dan stempel Dir Binmas. Selain itu, juga diamankan 4 lembar Ijazah palsu, 10 lembar KTA Satpam, 11 lembar kartu tanda penggunaan Borgol, 1 buah stempel Kapolda, 1 stempel Dir Binmas, 1 buah bantalan stampel, uang tunai Rp 1,5 juta, 1 unit ponsel dan 1 unit printer merk Canon.

Penangkapan terhadap kedua tersangka, jelas Arianto, berawal dari informasi bahwa ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi.  

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Resmob Polda Kalbar langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar ada seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi dan langsung diringkus,” paparnya.  

Kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com