"Batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon sebesar Rp 7 miliar, tidak ada sanksi jika paslon memiliki anggaran lebih dari itu, pasangan calon hanya dianggap tidak patuh," kata Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, Rabu (26/8/2015).
Menurut Basmar, batasan tersebut sesuai dengan kesepahaman bersama antara KPU Kota Magelang, tim kampanye masing-masing pasangan calon dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dana tersebut, kata basmar, digunakan selama 99 hari masa kampanye. Meliputi sekali rapat umum, kampanye terbuka, dan kampanye tatap muka.
"Tim pasangan calon diperbolehkan menggelar kampanye melalui kegiatan bakti sosial, turnamen olahraga, kunjungan ke pasar, perayaan ulah tahun, dan lainnya. Asalkan tidak melanggar ketentuan yang berlaku," terang Basmar.
Dijelaskan Basmar, masing-masing tim kampanye pasangan calon bisa menyusun sendiri anggaran dan jadwal kampanye. Hanya saja harus ada pemberitahuan kepada polisi dengan tembusan KPU dan Panwaslu Kota Magelang. Sedangkan rapat umum telah ditentukan oleh KPU yang akan diselenggarakan pada akhir masa kampanye, pada 3-5 Desember 2019.
Basmar menegaskan, laporan dana awal kampanye tersebut harus diserahkan kepada KPU sebelum kampanye yang akan dimulai pada Kamis (27/8/2015) besok. Selain laporan jumlah dana, tim kampanye juga harus melaporkan sumber dana tersebut.
Pilkada Kota Magelang diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni pasangan petahana Sigit Widyonindito-Windarti Agustina (Si Winner!) yang diusung PDI-P dan Gerindra, Muh Haryanto-Agus Susatyo (Harus Bangkit) yang diusung Partai Demokrat dan PKB dan Joko Prasetyo-Priyo Waspodo (Segoro Joyo) dari jalur perseorangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.