Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Video Aksi Pria Bersepeda Hadang Konvoi Harley-Davidson di Sleman

Kompas.com - 16/08/2015, 11:03 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Aksi warga Yogyakarta yang bersepeda menghadang konvoi motor Harley-Davidson di perempatan Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (15/8/2015), menjadi perbincangan netizen.

Aksi ini dilakukan oleh tiga warga Yogya karena merasa resah akan ulah beberapa pengendara sepeda motor gede (moge) yang melanggar peraturan dan "diistimewakan" saat melintasi jalanan di Yogyakarta.

Aksi dari Erlanto Wijoyono (32) bersama Andika (19) di perempatan lampu merah Condongcatur ini sudah menyebar di media sosial. Videonya bahkan sudah terpajang di YouTube dengan judul "Semua Pengguna Jalan Harus Taat Peraturan Lalu Lintas".

Video berdurasi 9 menit 39 detik itu menunjukkan aksi mereka meminta para pengendara sepeda motor besar itu untuk taat aturan. (Baca: Aksi Pria Bersepeda Hadang Konvoi Harley-Davidson di Sleman)

Dalam keterangannya tertulis:

Pada detik-detik awal sikitar detik 20an, ada truk box yang berhenti karena iya tau lampu lalu lintas sudah merah. Dan monggo di cek Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirine, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang menjelaskan Pasal 65

Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.

Pasal 66
Lampu isyarat berwarna biru hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Petugas penegak hukum tertentu.
b. Dinas pemadam kebakaran.
c. Penangulangan bencana.
d. Ambulans.
e. Unit palang merah.
f. Mobil jenazah.

Pasal 67
Lampu isyarat berwarna kuning hanya boleh dipasang pada kendaraan bermotor :
a. Untuk membangun, merawat, atau membersihkan fasilitas umum.
b. Untuk menderek kendaraan.
c. Untuk pengangkut bahan berbahaya dan beracun, limbah bahan berbahaya dan beracun, peti kemas dan alat berat.
d. Yang mempunyai ukuran lebih dari ukuran maksimum yang diperbolehkan untuk dioperasikan di jalan.
e. Milik instansi pemerintah yang dipergunakan rangka keamanan barang yang diangkut.

Para netizen yang berkomentar mendukung aksi tersebut. Mereka juga mempertanyakan tentang polisi yang mengawal, yang ikut-ikutan melanggar peraturan lalu lintas.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com