Kapal-kapal itu berhenti beroperasi menyusul keluarnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat tentang larangan penggunaan kapal tipe LCT sebagai kapal angkutan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang Gilimanuk sejak Senin 10 Agustus 2015 (baca juga: Kapal Penyeberangan Dilarang Beroperasi, Antrean Truk hingga 25 Kilometer).
KMP yang tersedia di pelabuhan LCM adalah KMP Portlink VII dan KMP Agung Samudra yang beroperasi sejak diberlakukannya aturan tersebut. Sementara dua KMP lainnya baru beroperasi, Rabu (12/8/2015).
"Kedua KMP yaitu Portlink VII dan KMP Agung Samudra tersebut sudah ada sebelum lebaran dan setelah ada aturan tersebut langsung beroperasi di pelabuhan LCM," ujar Ispriyanto, Syahbandar Pelabuhan Ketapang.
KMP Agung Samudra sendiri awalnya adalah kapal jenis LCT yang sudah diubah menjadi KMP Kemudian KMP Labrita Safina beroperasi sejak pukul 07.00 WIB dan KMP Labrita Adinda beroperasi sejak pukul 09.00 WIB pada hari ini dengan harapan agar antrean tidak semakin panjang.
Pada hari ini, masing-masing kapal akan menjalani delapan trip dengan satu kali trip bisa mengangkut 50-80 kendaraan sesuai dengan besar kecilnya kendaraan yang masuk sehingga total satu hari ada sekitar 580 unit kendaraan yang akan diseberangkan ke Bali untuk satu kapal jenis KMP.
Sementara itu, Novi Budiono, Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Ketapang Gilimanuk, mengaku ada sekitar 500 orang yang terancam tidak bekerja karena pelarangan pengoperasian kapal jenis LCT.
"Setiap kapal LCT ada 30 sampai 40 orang yang bekerja dan semua sekarang diistirahatkan sampai nanti ada perkembangan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.