Direktur Kriminal Umum Polda NTT Samuel Kawengian pada kemarin sore mengatakan, tiga orang tersebut adalah ZU (40) asal Bekasi, ZK (40), serta HI asal Kabupaten Alor, NTT. "Tim Densus 88 yang terdiri dari tujuh orang itu memeriksa ketiga terduga (anggota) jaringan ISIS itu atas permintaan Polda NTT," kata Samuel.
Menurut Samuel, sebelum melakukan pemeriksaan, tim Densus 88 terlebih dahulu memeriksa sejumlah barang bukti yang dimiliki oleh ketiga orang itu. Ada atribut ISIS yang tersimpan dalam laptop, bendera dan lukisan ISIS, sejumlah alat pembuat bendera ISIS, serta logo.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di ruangan Direskrim Umum Polda NTT. "Akan diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri. Jika dalam pemeriksaan itu ditemukan adanya kejanggalan serta keterlibatan pada jaringan itu, maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Samuel.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap karena diduga terlibat paham radikal.
Kepala Kepolisian Alor Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sugawa mengatakan, ZK dan SB adalah tokoh agama yang lama tinggal di Bekasi, dan baru pulang ke Alor pada 23 Juli 2015. Diduga, mereka memengaruhi warga. Mereka menyatakan, warga yang mengikuti pemilihan umum adalah kafir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.