Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerkosa dan Pembunuh Murid SD Terancam Minimal 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/07/2015, 21:02 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Misbah (25), warga Jalan Kakatua, Kota Makassar yang memperkosa dan membunuh sepupunya, A (10) warga Paowe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, terancam hukuman minimal 15 tahun penjara.

Kepala Polres Soppeng, Ajun Komisaris Besar Polisi Dodiet Prasetyo Aji mengatakan, untuk sementara pelaku dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Untuk sementara, kita kenakan pasal 70 huruf C dan D Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara. Kita akan kenakan lagi pasal lainnya, tapi dilihat dari kasusnya," kata Dodiet kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).

Dodiet mengatakan, jenazah korban A (10) telah dimakamkan di Paowe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

"Korban sudah dimakamkan dekat rumah neneknya. Ayahnya di Masamba dan ibunya di Samarinda. Keduanya yang telah bercerai datang menghadiri pemakaman anaknya," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, korban sempat dilaporkan hilang, namun kemudian ditemukan dalam kondisi tewas membusuk. Jenazah korban ditemukan dengan keadaan tertutup daun kelapa kering di belakang bangunan Sanggar Tani, tepatnya di kebun Syamsuddin di Paowe.  (Baca juga: Tujuh Hari Menghilang, Murid SD Ditemukan Membusuk).

Dari hasil visum RSUD Ajapange Soppeng, di tubuh korban terdapat luka robek pada vagina, luka pecah pada batok kepala dan luka gores pada punggung tangan sebelah kanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com