"Perbuatan kejahatan ini sangat bersih, sangat rapi. Kita ikuti proses yang sudah berjalan ini. Kita kan tidak menggunakan asumsi, tapi berdasarkan fakta-fakta yang kita dapatkan, sesuai unsur pasal yang diterapkan," kata Kombes Bambang Yogaswara, di Denpasar, Bali, Kamis (30/7/2015).
Bambang juga menyampaikan, aparat kepolisian tidak mau menduga-duga adanya tersangka lain dalam perkara ini. Dugaan kakak Engeline bernama Yvonne yang mengetahui kematian Engeline tetapi tidak dilaporkan pun belum ditindaklanjuti. Kecurigaan muncul karena pada hari pembunuhan 16 Mei 2015, terjadi pertemuan selama satu jam pada pukul 18.00 Wita antara Margriet, Yvonne, dan Rohana (teman Margriet), sebelum mereka memutuskan untuk melapor ke polisi.
Kecurigaan ini pun belum bisa dibuktikan oleh polisi. "Kita tidak boleh menduga-duga. Praduga tak bersalah kan? Kita sudah melakukan dengan cermat, dengan teliti, dengan profesional," tegas Bambang.
Saat ini pun, kata Bambang, kepolisian masih menitikberatkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yaitu Margriet Megawe dan Agus Tay Hamba May. Dia mengatakan, jika ada bukti kuat yang mengarah kepada orang lain, polisi pasti akan menindaklanjuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.