Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi didampingi Kanit I AKP Eliakim Sembiring menjelaskan, tersangka berinisial NAS (33), warga Desa Malasa Daya, Kecamatan Jamboe Pantoh Labu, Aceh dan MB (37), warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. "Satu orang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Wahyudi, Selasa (28/7/2015).
Menurut Wahyudi, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka sudah lama menjadi bandar sabu. Kemudian, petugas kepolisian melakukan penyelidikan. Petugas yang menyamar mengaku ingin membeli sabu dan mengajak bertemu di suatu lokasi.
"Akhirnya disepakati Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal," terang Wahyudi.
Setelah saling sepakat harga, lanjut mantan kapolsekta Medan Kota ini, tersangka memperlihatkan barang buktinya. Dari situ, keduanya segera ditangkap dan empat bungkus sabu berisi 200 gram sabu disita.
Hasil pemeriksaan, lanjut dia, sabu-sabu itu didapat dari E di sebuah gudang bus Jalan Gagak Hitam/Ringroad.
"Sudah tiga bulan terakhir MB dan NAZ menjadi bandar dan kerap mengedarkan di Medan," tambah Wahyudi.
Disebutkan, dalam sebulan, kedua tersangka menerima minimal 2 kg sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Medan.
"Sabu-sabu ini dari Malaysia dipasok ke Aceh kemudian dikirim ke Medan, baru dijual kepada para pengguna," bebernya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.