Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Engeline yang Merasa Terancam

Kompas.com - 03/07/2015, 14:07 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali melakukan verifikasi keterangan sembilan saksi kasus Engeline. Adapun keterangan yang diverifikasi berasal dari saksi dari kasus pembunuhan maupun kasus penelantaran anak.

"Kami bertemu dengan beberapa saksi kasus Engeline. Mereka mengungkap apa yang mereka ketahui kepada kami dan menjadi bahan telaah lebih lanjut terkait permohonan perlindungan yang mereka sampaikan," kata Susianingtias, Tenaga Ahli LPSK, Denpasar, Bali, Jumat (3/7/2015).

Perlindungan akan diberikan LPSK, terutama kepada saksi yang dikhawatirkan mengalami intimidasi. "Kalau soal intimidasi sudah disampaikan sebelumnya dan hari ini hanya lebih pada informasi penting terkait soal kasus Engeline," tutur Susianingtias.

Pertemuan dilakukan di kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A ) Kota Denpasar.

Susi juga menyampaikan bahwa dari sembilan saksi ini, empat sampai lima saksi di antaranya merasa terancam dan intimidasi. Namun, keputusan permohonan perlindungan ini masih menunggu rapat paripurna LPSK.

"Kami ingin tahu progres kasusnya seperti apa. Kami juga ingin tahu bentuk ancamannya seperti apa yang dialami para saksi, atau potensi ancaman terkait mereka mengungkap kasus ini. Kami akan telaah semua temuan yang kami dapat untuk kemudian diputuskan melalui rapat paripurna LPSK," ujarnya.

Sembilan Saksi yang meminta perlindungan di antaranya adalah Siti Sapurah (anggota P2TP2A); pasangan suami-istri Susiani dan Rahmat Handono, yang kost di rumah Engeline; tiga saksi dari Balikpapan, yaitu Francky Maringan, Yuliet Christien dan Loraine; ayah kandung Engeline bernama Rosyidi, ibu kandung Engeline bernama Hamidah; serta satu saksi dari Jakarta bernama Callista, yang merupakan teman akrap ibu angkat Engeline.

Dari sembilan saksi ini, LPSK menyatakan bahwa mereka berpotensial untuk bisa dilindungi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com