Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walington Purba, Selasa (23/6/2015), mengatakan, dua orang yang ditahan tersebut adalah Bernad Nainggolan dan Parlindungan Purba. Keduanya ditahan sejak Senin malam sekitar pukul 20.00 Wita.
“Keduanya adalah tenaga honorer di Kemenpera. Keduanya berperan mencari dan berupaya untuk mendapatkan bukti-bukti pertanggungjawaban fiktif, atas dana monev kegiatan MBR tahun 2013 lalu,” kata John.
Sebelum ditahan, kata John, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan Tinggi NTT, sebagai saksi. Setelah itu mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melewati pemeriksaan kesehatan, keduanya pun dinyatakan sehat dan langsung ditahan. Menurut Purba, alokasi dana pembangunan bantuan rumah untuk MBR di NTT pada 2013 sebesar Rp 150 miliar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dana yang digunakan hanya sebesar Rp 25 miliar. Sementara kelebihan dana Rp 4,3 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para pelaksana kegiatan.
“Kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan mereka lebih kurang Rp 4,2 miliar dari anggaran operasional sebesar Rp 7,2 miliar. Bayangkan seandainya anggaran sebesar Rp 1 triliun, barapa kira-kira penyimpangan yang mereka lakukan,” kata Purba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.