Sebab, berdasarkan laporan warga, dulu di lokasi longsor itu terdapat galian pasir ilegal. "Kalau penyebab longsor ini akibat dampak aktivitas galian pasir dulu, maka kami akan pidanakan pemilik tambangnya karena telah merusak fasilitas publik, seperti jalan terputus dan aliran PDAM," tutur Dedi, Rabu (17/6/2015).
Dedi mengatakan, jika melihat kondisi longsoran, ruas jalan akan berbahaya jika diperbaiki. Sebab, kontur tanah yang labil dikhawatirkan akan menyebabkan longsor susulan. Untuk itu, Dedi akan membangun jalan baru sesegera mungkin agar bisa segera dilalui warga desa di dua kecamatan.
Dedi menegaskan, kondisi jalan yang longsor itu tidak mungkin diperbaiki. Dia harus membangun jalan baru agar bisa segera dilalui warga di dua kecamatan. "Jalan baru itu akan melingkar sejauh tiga kilometer dari lokasi longsor. Untuk pengerasan dan biaya pembebasan lahan dibutuhkan dana sekitar Rp 5 miliar," tutur dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Polres Purwakarta Kompol Indra Gunawan mengaku akan menindaklanjuti laporan Pemkab. Bila Pemkab melaporkan pemilik galian yang kini sudah tak aktif lagi, maka polisi akan merespons laporan itu. "Kami menunggu laporan resminya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.