Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diperlukan, Otopsi Angeline Bisa Dilakukan asal Sesuai Prosedur

Kompas.com - 13/06/2015, 17:35 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Otopsi terhadap jenazah Angeline (8) bisa dilakukan lagi jika pihak kepolisian menginginkannya. Namun, Kepala Bagian SMF bagian Kedokteran Forensik RS Sanglah, dr Ida Bagus Putu Alit, mengatakan, otopsi itu harus sesuai prosedur.

"Tidak ada otopsi ulang. Bukan tidak boleh, otopsi berapa kali juga bisa. Namun, otopsi pertama sudah cukup. Jadi kalau ada permintaan resmi dari penyidik, ya, mungkin akan melakukannya, berapa kali pun boleh," kata dokter Alit di Denpasar, Bali, Sabtu (13/6/2015).

Dokter Alit juga menyampaikan bahwa isi hasil pemeriksaan jenazah yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian sudah menjadi kewenangan penyidik, yang berupa visum et repertum.

Untuk itu, pihak dokter forensik RS Sanglah tidak berwenang memberikan keterangan apa pun kepada pihak lain, termasuk media. Sebab, keterangan forensik itu sudah menjadi barang bukti.

"Isi hasil pemeriksaan sudah menjadi bukti-bukti hukum. Jadi, saya tidak punya kewenangan lagi untuk mengungkapkannya. Yang mempunyai kewenangan (memberikan keterangan) adalah penyidik," ujarnya.

Mengenai sampel yang dikirim ke Laboratorium Forensik Mabes Polri, hasilnya sampat saat ini masih ditunggu. Sampel itu bisa dimanfaatkan untuk mengetahui ada atau tidaknya bukti-bukti yang disangkakan kepada Agus, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pengambilan jenazah Angeline juga merupakan kewenangan pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com