Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Bawahannya, Bupati Magelang Kalah

Kompas.com - 29/05/2015, 19:30 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan enam pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Magelang terkait penurunan jabatan (demosi) yang dilakukan oleh Bupati Magelang Zaenal Arifin.

Kuasa hukum enam PNS korban demosi, Bambang Tjatur Iswanto, menjelaskan, dengan pengabulan gugatan para kliennya itu, berarti Surat Keputusan (SK) Bupati Magelang tertanggal 27 September 2014 tentang mutasi dan demosi sembilan PNS Pemkab Magelang dinyatakan batal.

"Setelah melalui proses 10 kali persidangan selama tiga bulan, akhirnya klien kami memenangkan gugatan terhadap Bupati Magelang Zaenal Arifin. Dengan demikian, kebijakan demosi tersebut dianggap tidak sah," ujar Bambang saat ditemui, Jumat (29/5/2015).

Bambang menjelaskan, keputusan PTUN tersebut membuktikan bahwa kebijakan demosi yang dilakukan Bupati tidak sesuai dengan ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Oleh Bupati, kata Bambang, demosi dianggap hak Bupati untuk memberikan pembinaan kepada PNS.

"Padahal, dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 itu tidak ada kata demosi sebagai bentuk pembinaan terhadap PNS. Namun disebutkan, demosi bisa dilakukan apabila PNS telah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin PNS," kata Bambang.

"Sementara itu, klien saya dan tiga PNS lainnya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS apa pun. Kalaupun dinyatakan bersalah, maka pejabat berwenang semestinya memberikan teguran sesuai prosedur. Prosedur itu pun tidak pernah dilakukan pihak Bupati," sambung Bambang.

Atas keputusan tersebut, pihaknya meminta kepada Bupati Magelang untuk legawa dan berbesar hati mengembalikan jabatan para klien-kliennya ke posisi dan eselon semula. Selain itu, nama baik klien-kliennya juga perlu direhabilitasi karena, pascaputusan demosi, mereka praktis sudah dianggap bersalah oleh masyarakat.

"PTUN Semarang memberi waktu 14 hari setelah putusan tertanggal Rabu, 27 Mei 2015, kepada pihak Bupati jika ingin menempuh banding ke PTUN Surabaya. Akan tetapi, alangkah baiknya jika Bupati legawa saja menerima putusan itu dan mengembalikan jabatan klien saya dan tiga PNS lainnya," tutur Bambang.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Zaenal Arifin memindahkan dan menurunkan eselon jabatan 10 PNS di lingkungan pemerintah kabupaten setempat sejak 27 September 2014. Dari 10 orang yang terkena demosi, tiga di antaranya tidak ikut mengajukan gugatan ke PTUN, sedangkan satu orang PNS meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com