Mereka yang terjaring adalah IK (19) gadis belia asal Jalan Sambaloge Lama dan pasangannya, AS (23), warga Bajoe. Keduanya diamankan di rumah kos di Jalan Sambaloge Lama sekitar pukul 01.00 Wita.
Sedangkan satu pasang lagi, ML (23), warga Desa Waru, Kecamatan Palakka dan AR (24), warga Desa Panyili, Kecamatan Palakka, diciduk di Pondok Ilham di Jalan Majang.
Selain kedua pasangan itu, petugas Pol PP juga mengamankan tiga orang perempuan masing-masing AN (26), waga Jalan Bhayangkara, LU (25), warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dan SS (21), warga Taccipi, Kecamatan Ulaweng. Ketiganya diamankan karena tak dapat menunjukkan kartu identitasnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bone M Zainal yang memimpin razia tersebut mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah karena banyaknya kamar kos di lingkungan mereka yang dihuni pasangan bukan suami istri.
"Kita melakukan razia ini untuk memberikan efek jera terhadap para penghuni kos, sehingga nantinya tidak lagi membawa masuk bukan pasangan resminya. Tadi ada lima orang perempuan dan dua pria yang kita amankan. Dua pasangan yang bukan suami istri, dan tiga perempuan yang tak punya KTP. Kita data dulu, lalu kita lakukan pembinaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Zainal, salah seorang yang diamankan yakni AN diketahui merupakan pelayan di salah satu tempat hiburan malam setempat. Berdasarkan data Pol PP, warga Jalan Bhayangkara Bone itu sudah lima kali terjaring razia dengan lokasi yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.