Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teruskan "Jejak" Suami, Pekerja Seks Eks Dolly Dibekuk Jual Sabu

Kompas.com - 19/05/2015, 13:56 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi pelacuran Dolly, Surabaya ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pekan lalu. Dia terbukti meneruskan bisnis suaminya yang menjual narkoba jenis sabu.

EP (34), ditangkap usai menggelar pesta sabu bersama DP (23) di rumahnya di Jalan Putat Jaya Timur, Surabaya. Keduanya ditangkap bersama barang bukti 4,3 gram sabu beserta alat hisapnya. DP diketahui sebagai kurir yang biasa disuruh mengantar barang kepada pemesan.

Kepala sub bagian Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar mengatakan, EP meneruskan bisnis suaminya yang kini dipenjara di Rumah Tahanan Medaeng akibat kasus narkoba.  "Suaminya masih mengoperasikan dan memantau bisnisnya dari dalam rutan," kata Lily, Selasa (19/5/2015).

Meski lokalisasi pelacuran Dolly sudah ditutup, Erni tidak sepenuhnya berhenti menjadi pekerja seks. Dia masih kerap menerima panggilan, jika ada yang memesannya untuk menemani kencan.

Kepada polisi, EP mengaku bisa mendistribusikan 150 paket sabu dalam sebulan. Distribusinya tidak hanya di Surabaya, melainkan juga sampai ke luar pulau, hingga ke NTB dan Sumbawa.

"Hasil pemeriksaan di ponsel tersangka, pernah ada transaksi dari pembeli Sumbawa dan NTB," kata dia.

EP dan DP dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com