Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda Tepergok Ambil 5 Kg Ganja di Kolong Mobil

Kompas.com - 18/05/2015, 15:23 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - D (30) dan M (25) tepergok polisi saat mengambil sebuah bungkusan berisi lima kilogram ganja di kolong mobil Suzuki Carry yang terparkir di pinggir jalan, di kawasan Kurdi, Jalan Mochamad Toha, Bandung, Jawa Barat, belum lama ini.

D dan M yang saat itu berboncengan menunggangi sepeda motor langsung dibekuk polisi. Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Nugroho Arianto mengatakan, kedua orang ini mengaku disuruh oleh seseorang berinisial A sebagai penyuruh atau pemesan untuk mengambil ganja di tempat tersebut.

"Sistemnya tempel, mereka disuruh mengambil ganja seberat lima kilogram yang dikemas dengan cara dilakban oleh seseorang berinisial A, di bawah kolong mobil. A ini masih DPO (buron)," kata Nugroho di Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Bandung, Jawa Barat, Senin (18/5/2015).

Hingga saat ini belum diketahui siapa pengirim ganja tersebut. "Masih dikembangkan (siapa pengirimnya)," kata dia. "Yang jelas, rencana ganja tersebut akan diedarkan di kawasan Bandung dan sekitarnya," sambung Nugroho.

D dan M mengaku hanya disuruh. Mereka mengaku dijanjikan uang sebesar Rp 500.000 sebagai upah mengambil ganja tersebut. "Saya hanya disuruh A untuk mengambil bingkisan di kolong mobil untuk diantarkan ke A. Saya engga tahu kalau di dalamnya itu ada (ganja) sebanyak itu," kata dia.

D pun 'positif' saat polisi melakukan tes urine. "Ya, positif, waktu itu tiga hari sebelumnya baru pakai, tapi, sudah lama engga (pakai)," kata D.

Sementara M mengaku hanya sebagai pengantar D. "Saya hanya mengantar teman saya (D). Kalau saya negatif saat di tes urine," aku M.

Keduanya kini mendekam di sel tahanan Markas Satnarkoba Polrestabes Bandung. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 1 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com