Menurut Haris, pihak Bank Danamon mengaku mengalami kerugian hingga Rp 882 juta. Artinya, masih banyak uang nasabah Bank Danamon yang belum berhasil diamankan.
"Mereka (perampok) mengaku hanya itu yang mereka ambil, tetapi kita akan terus melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka. Mereka belum mengakui keberadaan uang yang disimpan di lokasi lain," katanya.
Arif menambahkan, selain barang bukti uang tunai Rp 310 juta dari dua tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa dua tabung gas elpiji yang digunakan tersangka saat membobol pintu besi ruang penyimpinan uang nasabah, dekoder CCTV yang dibuang tersangka setelah melakukan aksinya, dan gergaji.
"Mereka mengaku baru menggunakan uang rampokan itu untuk membeli dua unit HP Android sekitar Rp 6 juta, ongkos mobil saat melarikan diri, dan biaya makan selama dalam perjalanan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Mapolres Aceh Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.